BANGKALAN, tretan.news - Babak baru dari dugaan investasi bodong yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa patenteng kecamatan Modung kabupaten Bangkalan, kini sudah ada penindakan dari satreskrim polres Bangkalan.
Ada ratusan warga Desa petenteng yang diduga telah menjadi korban investasi bodong Auto treding gold (ATG) yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa. Kini ada beberapa warga yang telah melaporkan oknum tersebut ke polres Bangkalan. Dengan adanya Laporan tersebut Penyidik Polres Bangkalan Memanggil beberapa korban ATG tersebut untuk dimintai keterangannya.
Dengan adanya surat pemanggilan tersebut, korban selalu bertanya tanya mengenai isi surat tersebut "kami yang melaporkan oknum kades petenteng atas dugaan penipuan yang kami Alami saat ini, Namun kenapa kok isi dari surat pemanggilan tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363," ucap korban yang berisinial BD, AN dan TH pada saat di tanyakan oleh beberapa awak media, Rabu (22/06/2022).
Kini, ketiga korban memenuhi panggilan dari penyidik satreskrim polres Bangkalan dan unit Pidek selaku penyidiknya langsung memintai keterangan. Tidak hanya itu saja, korban juga di dampingi oleh Kuasa hukumnya.
Keberatan dengan pasal yang dicantum oleh penyidik, akhirnya kuasa hukum dari korban menanyakan ke penyidiknya, "pak apakah benar pasal 363 yang di cantumkan pada surat pemanggilan korban yang akan dijadikan saksi - saksi. Penyidik menjawab, Mohon maaf pak pasal yang di cantumkan itu adalah salah ketik nanti kami akan merubahnya," ucah Moh. Taufik S.i.kom, S.H, M.H selaku kuasa hukum dari korban pada saat ditemui wartawan setelah keluar dari kantor penyidik satreskrim polres Bangkalan.
Penyidik satreskrim polres Bangkalan telah merubah pasal 363, yang awalnya salah ketik menjadi pasal 378. Setelah dimintai keterangan dari para saksi, Satreskrim polres Bangkalan terus mengevaluasi dugaan investasi bodong yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa patenteng.
Setelah selesai dimintai keterangan, korban berharap agar satreskrim polres Bangkalan dapat menangkap oknum kepala desa patenteng yang telah melakukan penipuan terhadap dirinya.
"Sudah banyak korbannya, bahkan Ratusan orang yang kena tipu olehnya. Agar modus investasi bodong tersebut tidak meluas, saya harap Satreskrim polres Bangkalan segera mengungkap dan memproses hukum yang berlaku," ucap Anis selaku korban investasi bodong.
Jurnalist: (j@ck/Tom's)