Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Klarivikasi Ketua Umum DPP Madas atas Dugaan Pengrusakan yang Diberitakan Oleh Salah Satu Media Online.

Jumat, 10 Juni 2022 | 22.00 WIB Last Updated 2022-06-10T16:49:27Z



Surabaya, tretan.news - Menanggapi atas beredarnya berita yang di lansir oleh beberapa media online waktu lalu, H. Berlian Ismail Marzuki, S.H. yang mana telah di sebutkan sebagai terlapor atas upaya pengrusakan gembok pagar terhadap rumah yang berada di Jl Raya Darmo No 153 Surabaya dengan nomer LP/B/1006/XII/2021/SPKT/Polrestabes. Pelaporan ini di lakukan oleh Albert Riyadi Suwono dengan dalih telah melakukan  pengrusakan pagar yang di lakukan oleh H. Berlian Ismail Marzuki S.H. pada tanggal 24 Desember 2021 silam. Namun semua yang di tuduhkan padanya terkait dengan adanya mafia tanah adalah tidak benar. Saat di temui oleh awak media tretan.news. Berlian membeberkan semua bukti atas kepemilikan yang di kantonginya. Mulai dari awal mula status rumah tersebut hingga proses di dudukinya sebuah rumah yang ada di Jl Raya Darmo 153 Surabaya.


Sebagai pemilik dari obyek tersebut, Berlian menunjukan bahwa status sebenarnya area tersebut adalah berstatus tanah Eigendom Verponding no 12751 atas nama Karel Van hensilh dan permasalahan awal tanah tersebut berawal semenjak pemerintah provinsi telah keluar kan ijin sip / surat ijin penempatan kepada hisbullah Huda (Bapak Sidqus Syahdi) sebagai rumah dinas dikarenakan Hisbullah Huda sebagai ketua DPRD kala it. dikarenakan Hisbullah Huda (Bapak Sidqus Syahdi) meninggal maka ditariklah dan diblokir ijin penempatan atas kepenghunian tersebut semenjak tahun 1996 karena kepentingan dinas dengan bukti terlampir sehingga oleh H. Berlian Ismail Marzuki S.H. disurati ke pemerintah Provinsi Jawa Timur apakah aset tanah dan bangunan jln Darmo 153 ini milik pemerintah provinsi sehingga dibalas oleh Pemprov Jatim dengan penjelasan dari Pemerintah Provinsi JawaTimur terkait tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya. Dengan Bukti yang menerangkan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 153 Kota Surabaya bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya tidak tercatat dalam daftar milik kekayaan Pemerintah Provinsi JawaTimur.


Setelah itu disurati lagi ke BPN 1 terkait kepemilikan dan status tanah dan bangunan jln Darmo 153 dan ada balasan bukti terlampir dari BPN 1 bahwa tanah dan bangunan jln Darmo 153 berstatus Eigendom Verponding no 12751 atas nama Karel Van Velsing dan sudah beralih terakhir kepemilikan nama Setiawan Sampurno sehingga oleh Berlian selaku PEMBELI BERITIKAT BAIK maka dilakukan akte jual beli yang di lakukan antara Setiawan Sampurno dengan dirinya. Akte Ikatan jual beli 06-10-2021 No 11 yang di miliki oleh Berlian Ismail di perkuat dengan adanya bukti bahwa Setiawan Sampurno telah melepaskan atas hak Eigendom Verponding Nomer 12751 kepada Berlian Ismail Marzuki S.H. sehingga tidak berlaku lama H berlian Ismail Marzuki SH melakukan proses sertifikasi ke BPN 1 untuk segera di lakukan peningkatan hak dan pengajuan hak ke negara dengan bukti terlampir.


Menurut H. Berlian Ismail Marzuki S.H. adanya tudingan yang di layangkan kepadanya sangatlah prematur. Dirinya membantah semua yang di tuduhkan kepadanya bahwa dirinya tidaklah sembrono dikarenakan apa yg dilakukan nya sesuai dengan prosedur BPN 1 dalam menangani proses seperti ini, dan permasalahan ini muncul saat SK SIP / surat ijin penempatan tersebut sudah dicabut semenjak tahun 1996  atas rumah dinas Hisbullah Huda bapak kandung nya Sidqus Syahdi yang ternyata setelah meninggal nya Hisbullah Huda anaknya yang bernama Sidqus Syahdi menjaminkan  tanah dan bangunan Darmo 153 tersebut kepada seorang dengan perjanjian hutang piutang yang tanpa menyertakan alas hak kepemilikan dalam perjanjian tersebut sampai akhirnya Sidqus Syahdi dinyatakan pailit atas hutang yang dinyatakan gagal bayar sehingga tanah dan bangunan Darmo 153 tersebut diajukan gugatan sebagai kasus budel pailit oleh kurator bernama Albert, sehingga diajukan esekusi tertanggal 7-6-22 yang notabene eksekusi tersebut  di lakukan perlawanan eksekusi oleh H. Berlian Ismail Marzuki S.H. dengan no perkara 23/gll/pn niaga sby dengan dalih nya H. Berlian menyatakan  bahwa eksekusi tersebut cacat hukum dikarenakan eksekusi tersebut  bertujuan untuk mencatatkan aset tanah dan bangunan jln Darmo 153 sebagai budel pailit milik Sidqus Syahdi yang notabene perolehan nya sebagai penghuni penyewa yang telah ijin telah dicabut dan diblokir atas kepenghunian semenjak tahun 1996  terlebih lagi pencatatan budel pailitnya tidak dicantumkan atas hak bukti kepemilikan nya sehingga dipastikan budel pailit nya dapat diduga penuh rekayasa sehingga H. Berlian  selalu pembeli yang beritikad baik dan selaku ketua umum MADAS madura asli melakukan gugatan atas eksekusi tersebut, Bebernya.


"Usai mendapat jawaban tersebut saya melakukan langkah berikutnya. Dan sampai sekarang saya tempati. La kalau saya di sebut sebagai mafia tanah itu yang mana?" Wong saya pembeli yg BERITIKAD BAIK, katanya.


"Sedangkan saya memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli yang sah di mata hukum dan saya adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK dan sampai detik ini tidak ada putusan pengadilan yg menyatakan jual beli saya TADAK SAH. Jadi kalau saya di tuduh merusak gembok ya bukan level saya, apalagi saya di anggap melakukan itu dengan gaya premanisme. Itu sangat tidak benar." Pungkasnya.


(s@hal)

×
Berita Terbaru Update