Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Ruko Mewah Grand Sudirman Bangkrut?

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12.55 WIB Last Updated 2022-06-25T05:55:33Z


BANGKALAN, tretan.news - Seorang user Ruko Grand Sudirman mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bangkalan untuk mengeksekusi haknya berupa pengembalian uang sebesar Rp. 110.000.000,- kepada PT. Elang Griya Persada atau PT. Elang Griya Sinergi. Perusahaan Sabtu 25/06/2022


"pengembang yang berkantor di Ruko Sudirman, Jalan Panglima Sudirman, Lebak, Kelurahan Pejagan, Bangkalan tersebut, dianggap lalai memenuhi penetapan atau putusan PN Bangkalan, untuk pengembalian uang tersebut.


"Sebelumnya, pada Juli 2020 lalu, user bernama Dedi melakukan gugatan sederhana terhadap Grand Sudirman, untuk membatalkan pesanan Ruko-nya dan meminta uang muka yang telah dia bayar agar dikembalikan. Dalam persidangan di PN Bangkalan, Grand Sudirman yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Rahman Juara menyatakan siap untuk mengambalikan.


 ‘’Selanjutnya, kesanggupan Grand Sudirman itu dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 01/Pdt.G.S/2020/PN.Bkl,’’ kata kuasa hukum penggugat, Risang Bima Wijaya.


Diuraikan Risang, dalam putusan tanggal 19 Agustus 2020 itu, kliennya bersedia menerima pembayaran hanya Rp. 60.000.000,- 



‘’Klien saya bersedia dikembalikan sebagian, dan menerima alasan dari pihak Grand Sudirman bahwa dari uang muka sebesar Rp. 110.000.000,- yang dibayarkan oleh klien kami, ada uang sebesar Rp.50.000.000,- yang telah digunakan oleh Grand Sudirman untuk melakukan renovasi dan perbaikan,’’ uangkap Risang.


Dan, sambungnya, kliennya juga memberi tenggat waktu selama 6 bulan kepada pihak Grand Sudirman untuk membayar dengan mencicil. ‘’Dalam putusannya pengadilan telah menyatakan bahwa Grand Sudirman berhutang kepada klien kami. Dari pihak kami juga telah bersedia jika pembayaran hutang  itu bisa dicicil selama 6 bulan,’’ kata Risang. Ternyata, tambah pengacara berambut gondrong ini, Grand Sudirman ingkar janji dan kabur, kantornya gulung tikar. 


Kantor Pengembang Grand Sudirman, yang ternyata rumah kontrakan di rumah warga, tutup. Direktur Utamanya, Rahman Juara juga tidak ada di Bangkalan. ‘’Kantor Grand Sudirman tutup dan tidak jelas lagi siapa penanggung jawab berkas-berkas administrasinya, karena ternyata kantor ruko mewah itu hanya ngontrak di garasi rumah warga sekitar proyek ruko,’’ ungkap Risang.


Meski saat ini pihak Grand Sudirman tidak jelas statusnya, pada Maret 2022 pihaknya tetap mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Bangkalan. 


’’Aset Grand Sudirman berupa lahan dan ruko masih ada. Alamat tidak berubah. Kita berharap pengadilan akan melakukan panggilan atau aanmaning kepada penangungjawab Grand Sudirman untuk memenuhi kewajiban hutangnya,’’ ujar Risang.


Selain memohon eksekusi, tambahnya, pihaknya juga akan mengajak satu pihak lain yang mempunyai piutang yang tidak atau belum dibayar Grand Sudirman, untuk bersama-sama mengajukan gugatan pailit terhadap Grand Sudirman. ’’Kita masih mengkaji dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mempailitkan dan menyatakan Grand Sudirman bangkrut, harapannya agar aset-aset milik pengembang ruko mewah itu disita, dilelang untuk membayar kewajibannya yang sebenarnya tidak seberapa,’’ tegas Pungkasnya.


Jurnalist: Jackfar 

Kabiro Bangkalan

×
Berita Terbaru Update