Repoerter : yusuf/tretan.news
Kamis, 07 Juli 2022
Sampang, Tretan.news - Sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru menggantikan aturan sebelumnya diberlakukan sejak pada 1 Juli 2022, Sebanyak 46 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi rumah.
Pasalnya, Sebelum asimilasi ini diberikan, para tahanan harus melengkapi administrasi. Sebab, SK integrasi sudah miliki Hal itu diungkapkan oleh Kepala rutan kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, Kamis (7/7/2022).
"46 napi mendapatkan asimilasi secara bertahap, pertama di tanggal 29 Juni sebanyak 15 napi, tanggal 6 kemarin 23 napi, dan sekarang 8 napi,"ucapnya.
Gatot menjelaskan, pemberian asimilasi itu sesuai dengan aturan Kemenkumham yang baru menggantikan aturan sebelumnya diberlakukan sejak pada 1 Juli 2022. Adapun pemberian asimilasi rumah pada napi atas beberapa pertimbangan.
"Sebelum asimilasi diberikan, para tahanan harus melengkapi administrasi. Sebab, SK integrasi sudah miliki," tambahnya.
Menurutnya, pemberian asimilasi ini bisa mengurangi dampak overkapasitas rutan. Sebab, tahanan di rutan saat ini ada 400 lebih.
"Dari 46 napi yang mendapatkan asimilasi didominasi narapidana yang tersandung kasus narkoba," ungkapnya.
Ia berharap, napi yang mendapatkan asimilasi dapat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Sebab jika melakukan pelanggaran kembali, maka napi tersebut harus melanjutkan sisa masa hukumannya.
"Meski bebas, para napi harus melapor ke rutan selama menjalani asimilasi," pungkasnya.
(@yusuf)