BANGKALAN, tretan.news - Sri Hidayati alias Sri Idayati binti Sawari dilaporkan balik ke Polres Bangkalan. Perempuan umur 43 tahun yang terjerat kasus mesum tersebut, menyebarkan berita bahwa dia merasa dipermainkan, karena saat Risang Bima Wijaya menjadi pengacaranya, kasusnya tidak kunjung disidangkan dan berlarut-larut. Kemudian, perempuan yang tinggal di Jalan Sidingkap RT.02/RT.05, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan ini juga menyebarkan berita ke media bahwa Risang Bima Wijaya memalsukan sebuah surat pernyataan dan tandatangannya, Jum'at 01/07/2022
‘’Saya terangkan, bahwa kasus tersebut berlarut-larut, karena belum dinyatakan lengkap atau belum P21. Pihak Kejaksaan Bangkalan menolak berkas karena dinyatakan belum lengkap. Mana bisa pengacara memaksa cepat disidangkan kalau berkas dan dakwaannya belum masuk ke pengadilan,’’ jelas Risang. ‘’Apa saya harus atur persidangan sendiri?,’’ selorohnya.
Kemudian sambungnya, tentang surat yang dimaksud Sri Hidayati yang katanya dia palsu, dia menyatakan silakan dibuktikan. ’’Surat yang mana dimaksud, nanti biar Penyidik yang membuktikan secara profesional dan sesuai prosedur penyidikan. Karena saya mendampingi Sri Hidayati hanya pada saat pemeriksaan ketika dia menjadi tersangka,’’ kata Risang. Kemudian tambahnya, kasus tersebut lama tidak disidangkan karena berkasnya dinyatakan belum lengkap atau belum P21. Namun kemudian Sri Hidayati mencabut kuasanya kepada Risang secara lisan melalui voice note.
Karena Sri Hidayati langsung menyebarkan tuduhan dan berita bahwa Risang telah melakukan pemalsuan, menyatakan telah dipermaikan sehingga kasusnya berlarut-larut Risang tentu tidak tinggal diam. Sehari setelah berita kebohongan itu dinyatakan oleh Sri Hidayati, pengacara berambut gondrong tersebut, langsung melaporkan balik Sri Hi7dayati atas dugaan pelanggaran UU ITE tentang membuat dan menyebarkan berita bohong.
‘’Seketika setelah memasukkan pengaduan, Sri Hidayati langsung membuat pernyataan bahwa saya melakukan pemalsuan dan mempermainkan kasusnya, kemudian langsung diunggah di media online dan tersebar beberapa grup pecakapan di media sosial, meskipun belum terbukti sebaliknya,’’ ujar Risang.
Isi pernyataan Sri Hidayati, tegas Risang, telah mencemarkan nama baiknya dan lembaga yang dipimpinnya, serta telah menimbulkan kerugian. ‘’Unsur-unsur sudah terpenuhi, bukti-bukti dipersiapkan, pencemaran sudah terjadi, juga sudah timbul akibat kerugian secara pribadi maupun lembaga. Karena itu, saya melaporkan Sri Hidayati ke Polres Bangkalan,’’ tandas Risang. ‘’Dan aduan lain terhadap Sri Hidayati dan lain-lainnya, kita susulkan berikutnya. Satu persatu, karena kami masih ada kesibukan lain yang jauh lebih penting daripada urusan perempuan terdakwa mesum ini,’’ pungkas Risang.
Jurnalist: (jackfar)