Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

BNNK Sumenep Menangkap Tiga Kurir Bersama Barang Bukti 2.15 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 00.28 WIB Last Updated 2022-08-26T17:28:25Z

 


SUMENEP, Tretan.news - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ringkus tiga orang pengedar narkoba yang mencoba melakukan transaksi. Jumat, 26 Agustus 2022.


Dimana, BNNK Sumenep terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Keris.


Tiga orang tersangka pengedar yang diringkus BNNK Sumenep ini diketahui membawa 2,15 kilogram narkoba jenis sabu.


Kepala BNN Provinsi Jatim, Aris Purnomo, mengucapkan terimakasih karena BNNK Sumenep karena telah mampu menangkap tiga tersangka yang telah menyelundupkan narkoba tersebut.


Tiga tersangka tersebut berinisial F, AN dan AW. Dua tersangka berasal dari Kabupaten Bangkalan, dan satu tersangka dari daerah Sidoarjo.


Aris menjelaskan, tiga tersangka tersebut berhasil di amankan oleh BNNK Sumenep pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di depan toko bangunan Murni Alam yang berada di jalan raya Manding - Desa Kebunan - Kecamatan Manding - Kabupaten Sumenep - Madura - Jawa Timur


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNNK Sumenep telah berhasil melakukan terhadap 3 laki-laki berinisial F, AN dan AW karena diduga telah membawa atau menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu," ungkap dia saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (26/08/2022).


Konferensi tersebut yang digelar oleh BNNK Sumenep di halaman kantor setempat. Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres, Kodim 0827, dan jajaran BNN Provinsi Jatim.


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba berawal pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, tersangka F dihubungi oleh seorang pria inisial U yang ada di Pulau Sumatera.


"U adalah narapidana yang berada di Lapas Sumatra," ungkapnya.


Kemudian, tersangka F disuruh mengambil narkoba yang berada di Kota Pasuruan untuk dibawa ke Kabupaten Sumenep alias diedarkan.


Sekitar pada pukul 11.30 WIB, tersangka F kemudian mengajak tersangka AN yang kebetulan berada di rumahnya dengan mengendarai minibus yang ia sewa dari seorang teman seharga Rp 200.000 ribu.


"Kemudian, keduanya berangkat menuju Kabupaten Pasuruan. Pada pukul 16.00 keduanya mengambil barang yang ada di semak-semak (sistem ranjau) berupa dua bungkus sabu-sabu yang di bungkus dengan teh China dan dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Sumenep," urainya.


Sayangnya, setibanya di Sumenep tepatnya di Jalan Raya Manding, ketiga tersangka tersebut langsung diciduk oleh petugas BNNK setempat.


"Diduga dari tiga tersangka itu salah satunya merupakan adik dari U yang ada di Lapas," jelasnya.


Aris juga mengatakan, saat ini status ketiganya sebagai pengedar narkoba lantaran tertangkap di jalan raya dan masih belum mengedarkan.


"Ini masih uji coba. Jika berhasil maka kemungkinan akan di kirim lagi 25 kilogram sabu-sabu," tuturnya.


Kendati demikian, hingga saat ini pihak BNN Provinsi Jatim masih memperdalam proses penyelidikan terkait tujuan narkoba yang masuk ke kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.


"Tujuan akhir Sumenep. Namun masih kita akan perdalam lagi," tandasnya.


Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009.


Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 kilogram yang dibungkus dengan teh China.


Lalu ada handphone milik tersangka dan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut.


Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh BNNK Sumenep selama ini.


"Semoga BNNK, BNNP, BNN Indonesia selalu bangkit dalam rangka membrantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan," kata Bupati.


Pihaknya juga mengapresiasi  terhadap apa yang sudah dilaksanakan. 


(MLDN/ADN)

×
Berita Terbaru Update