Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Komnas PK-PU Terima Aduan Peserta BPJS yang Dialihkan Faskesnya Tanpa Sepengetahun Peserta.

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21.11 WIB Last Updated 2022-08-31T14:11:13Z

 


PAMEKASAN, tretan.news - Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha  (Komnas PK-PU) Menerima  Aduan dari Beberapa Peserta BPJS yang Berada diwilayah kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan Perihal Peralihan Fasilitas kesehatan (Faskes) yang Sengaja di Alihkan oleh pihak Klinik kesehatan Meilia  Tanpa Sepengetahuan Peserta Atau Pihak Anggota Keluarga. 


Berawal dari salah satu peserta pasien BPJS yang hendak mau melakukan pemeriksaan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasean,  tiba - tiba di kagetkan oleh salah satu petugas di Puskesmas bahwasanya yang bersangkutan tidak terdaftar lagi dalam faskes di tempat tersebut.


Sontak mengangetkan peserta, lalu dirinya bertanya, selanjutnya pihak Puskesmas menjelaskan bahwa peserta tersebut sudah terdaftar di klinik kesehetan Meilia.


Merasa tidak pernah mengalihkan akhirnya yang bersangkutan mengadu ke Lembaga  Komnas  PK-PU, Selanjutnya H.Zainal mendalami polemik tersebut, hinga akhirnya terkuak bahwa pihak Meilia memanfaatkan oknum perangkat Desa dengan cara kartu BPJS milik warga di kumpulkan lalu di setor ke pihak Meilia dan di alihkan faskesnya tanpa ijin peserta.


"Memamfaatkan oknum perangkat Desa, kartu peserta BPJS di kumpulkan dan di setor ke pihak Melia lalu Faskesnya di alihkan oleh pihak Meilia tanpa sepengetahun peserta atau pihak Keluarga," kata dia. Rabu (31/08/2022).


Selanjutnya H.Zainal mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Meilia dan yang bersangkutan mengakui kalau memang terkait peralihan Faskes memang di lakukan dan itu hal yang tidak  salah katanya secara prosedural.


"pihak Meilia mengakui terkait Peralihan tersebut dan katanya tidak menyalahi prosedur," imbuhnya.


Meski demikian H.Zainal tetap menaruh curiga, dirinya berniat untuk melanjutkan persoalan tersebut ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pamekasan sebagai bentuk klarifikas upaya praktik - praktik paksa tidak terjadi lagi.


"Sebagai bentuk klarifikasi persoalan ini akan kami bawa ke Kantor BPJS Pamekasan agar upaya praktik seperti ini tidak terjadi lagi," tandasya.


Sedangkan informasinya yang di himpun terkait peralihan hanya bisa di lakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK) bukan semarta- marta di lakukan oleh pihak Klinik.


(I AM)

×
Berita Terbaru Update