Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Dua Pelaku Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau di Pamekasan Ditangkap, Ini Motifnya.

Rabu, 21 September 2022 | 21.56 WIB Last Updated 2022-09-21T15:05:39Z

_Konferensi pers Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto tentang kasus pembakaran truk bermuatan tembakau jawa yang terjadi di pamekasan pada 15 September 2022_

PAMEKASAN, tretan.news - Polisi melakukan serangkaian penyelidikan mengusut pelaku pembakaran truk yang diduga bermuatan tembakau dari luar madura yang terjadi di tengah lapangan kelurahan Bulai, tepatnya di Dusun Darma, Desa Bulai, Kecamtan Galis pada 15 September 2022 lalu. Hasilnya, Polres Pamekasan menangkap dua pelaku. Keduanya diduga terlibat langsung atas peristiwa aksi pencegatan dan pembakaran truk tersebut.


Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, pihaknya membekuk dua pelaku berinisial SY (49 tahun) dari Kecamatan Waru dan KH (34 tahun) dari Kecamatan Pegantenan. Keduanya di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh anggota Satreskrim.


“Sementara ini masih dua pelaku, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka SY diamankan di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, sedangkan KH di terminal baru  Ronggosukowati,” kata Kapolres Pamekasan saat konferensi pers di Gedung Bhayngkara Polres Pamekasan, Pada Rabu, (21/09/2022) sore hari. 


Untuk kedua tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda, diantaranya tersangka KH berperan sebagai orang yang merebut truk dari sopir lalu dibawa ke lapangan Bulay Kecamatan Galis, sedangkan SY berperan dalam mengerahkan massa dan pemberi perintah

 


"Kedua tersangka juga berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap truk yang  bermuatan tembakau luar Madura," paparnya. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truck beserta muatan tembakau dengan kondisi rusak karena terbakar, 1 unit jerigen ukuran 5 liter, dan 1 buah sarung milik KH.


Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP  dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan. 


Dari keterangan pelaku, pada awalnya tidak ada niat untuk membakar truk bermuatan tembakau tersebut dan pelaku mengakui aksinya itu ia lakukan karena tidak ingin harga tembakau di Pamekasan murah.


"Saya hanya mendengar informasi dari warung kalau ada tembakau dari pulau madura masuk ke Pamekasan sebaiknya tolak, dan saya beserta para petani tidak ingin harga tembakau di Pamekasan murah akibat masuk tembakau dari luar madura," ungkap pengakuan salah satu tersangka saat di tanyakan oleh AKBP Rogib Triyanto usai menggelar konferensi pers.

 

Reporter : I AM 

Editor  : umar

×
Berita Terbaru Update