Surabaya, Tretan.news - Unit reskrim polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan seorang penikmat barang haram sabu- sabu, kamis 25/08/2022 sekira pukul 21.00 wib dijalan Kampung Seng Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari unit reskrim Polsek Pabean Cantikan sebelumnya bahwa didaerah jalan Kampung Seng tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengeledahsn terhadap satu tersangka yang mengaku bernama ASC (40) beralamatkan jln Gadukan Timur Surabaya dan menemukan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1 (Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya
1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram
Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral
1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
Tersangka dan barang diamankan di mako polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas unit reskrim Polsek Pabean Cantikan sebelumnya bahwa di raya Jl. Raya Kampung Seng Surabaya, sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika,
Selanjutnya atas informasi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang mengaku bernama ASC dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.
@ herin