![]() |
Abdussalam Syah S.H kuasa pelapor dugaan penipuan dan penggelapan saat mendatangi Polsek Ketapang, selasa (25/10/2022). |
SAMPANG, tretan.news - Abdussalam Syah S.H mendatangi Polsek Ketapang, Sampang, untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor inisial S (perempuan) warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Selasa, (25/10/2022)
Abdussalam Syah kepada media Tretan.news mengatakan, ia mendatangi Polsek Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus yang telah dilaporkan pihaknya.
Menurut Abdussalam, kasus tersebut dilaporkan pihaknya lantaran S (terlapor) diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya Pusia warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan total kerugian bila diuangkan kurang lebih 70 juta.
"Saya ke sini menindak lanjuti laporan saya perihal dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Ibu S terhadap ibu Pusiah," kata Abdussalam
Dikatakannya, pihaknya ketemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Ketapang dan disambut baik, perihal laporannya sudah ditindaklanjuti.
"Kanit Reskrim Polsek Ketapang Sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor dan dalam dua kali pemanggilan itu terlapor tidak hadir," pungkasnya.
Reporter m@uluddin.