Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Diduga Tipu Mahasiswi Hingga 10 Juta, Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi.

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16.06 WIB Last Updated 2022-10-27T09:06:08Z

 

Oknum LSM di Pamekasan (tengah) diamankan Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana penipuan, (25/10/2022).

PAMEKASAN, tretan.news –  Diduga lakukan penipuan dan penggelapan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Selasa (25/10/2022)


Pelaku penipuan atau penggelapan berinisial AR (37) warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

 

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengungkapkan, Satreskrim Polres Pamekasan menjemput paksa pelaku dirumahnya.


Lebih lanjut ia mengatakan kronologi kejadian pada tanggal 29 Juni 2022 lalu, AR menawarkan kepada Foni Oktavia Diansari (25) warga Kabupaten Sumenep untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami olehnya yang pada saat itu status Foni sebagai terlapor masalah arisan di Polres Pamekasan 


Dengan adanya momentum tersebut dimanfaatkan oleh AR untuk meminta sejumlah uang kepada korban yang masih berstatus Mahasiswi dengan menjanjikan akan membantu menyelesaikan masalahnya


Foni menyetujui permintaan tersebut, agar permasalahannya segera selesai. Dia memberikan uang Rp 10. 000.000 dengan cara ditransfer ke rekening BRI atas nama Mohammad Sueb Sanjani.


"AR meminta uang kepada Foni sebesar Rp 10.000.000 dengan alasan akan diberikan kepada Kasat Reskim  dan Kanit Idik yang menangani permasalahan saksi pelapor (Foni)," jelasnya.


Dikatakannya, korban  merasa tertipu ketika pihak kepolisian resor Pamekasan masih mengirimkan surat undangan klarifikasi, kemudian korban menceritakan musibahnya kepada penyidik.


"Penyidik mengklarifikasi kepada Foni bahwa pihak penyidik Polres Pamekasan tidak pernah meminta apapun kepada AR," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)


Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut dan berdasar laporan tersebut Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan.


Kemudian AR berhasil diamankan Satreskrim Polres Pamekasan dirumahnya, Kemudian dibawa ke Polres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, AR dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.


 Reporter : I Am.

×
Berita Terbaru Update