Gresik, tretan.news - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi seorang pengendara kendaraan bermotor.
Terdapat berbagai tahapan yang harus di lalui pemohon untuk membuat SIM baru. Sabtu 29 Oktober 2022
SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia
SIM harus dimiliki pengendara baik itu kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai berkendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitrasyah, pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PMBP resi bank melalui ATM, Mini ATM atau teller bank.
Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari dan foto.
Setelah itu, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor
Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus dalam diagram tertulis, uang kembali
Saat dijadwalkan ulang tidak ada atau keterangan uang juga kembali, pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hsri, akan dinyatakan batal
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari, bila gagal lagi. Uang juga bisa kembali.
Jika pemohon lulus ujian praktik. Maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM dan penyerahan SIM
1. Syarat Pemohonan SIM
Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
Batas usia. Antara lain
- 16 tahun untuk SIM C
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM BI/BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- lulus teori dan ujian praktik
Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta foto copy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat dan rohani atau prikologi
2. Biaya
Berikut Biaya Pembuatan SIM
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI , BII : Rp 120.000
- SIM C , CI , CII : Rp 100.000
- SIM D , DII : Rp 50.000
"Untuk informasi lebih lanjut, kalau ada pertanyaan, anda dapat menghubungi kami, kami selalu Siap 24 jam untuk merespon anda ke nomer 081 235 035 676," pesan AKP Agung (Kasat Lantas Polres Gresik)
Reporter: m@uluddin.