Surabaya, tretan.news - Pria kelahiran Sampang warga Jl. Kebondalem No. 03 Surabaya berinisial F (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng, lantaran melakukan tindakan Pencurian dengan Pemberatan (R2).
Dari penjelasan Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, TSK (F) kepergok korban saat melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di Jln. Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya, pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 00.10 WIB.
Diketahui mereka berdua dalam melakukan aksinya, TSK (F) dan OPIK (DPO) dengan cara masing2 berperan sbb ; untuk tersangka F berperan memotong gembok pagar lalu masuk teras mengambil spd mtr yang di parkir di teras rumah, kemudian merusak kunci stir selanjutnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Naas,setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban sekitar 10 meter tersebut pelaku berusaha untuk menghidupkan mesin namun tidak berhasil, sehingga ulahnya dapat diketahui oleh korban," terang Kompol Sodik Effendi.
"Pelaku sempat kabur dan melarikan diri namun dapat ditangkap oleh korban dan kebetulan di tempat tersebut ada anggota opsnal yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi dan berhasil menangkap pelakunya, melihat kejadian tsb temannya pelaku bernama OPIK (DPO) melarikan diri hingga sekarang blm tertangkap," Lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna proses penyidikan.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan :
- 1 Unit Motor Honda Beat warna coklat No. Pol L-6654-AAT milik korban
- 1 lembar STNK Asli
- 1 kunci T
- 1 mata kunci T
- 1 kunci L pembuka gembok
- 1 magnet pembuka kontak
- 1 anak kunci palsu.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 363 KUHP Pidana.
Reporter: m@uluddin.