![]() |
Tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian isi toko berikut barang bukti saat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kangayan Polres Sumenep_ _(Foto: Dokumentasi Polres Sumenep). |
SUMENEP, tretan.news – Tiga kawanan pencuri, inisial HJ (38) warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep dan dua lagi rekannya inisial RUM (18) warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep dan inisial AAR (18) warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Kangayan Polres Sumenep, Minggu (13/11/2022)
Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa isi toko milik korban Rafiatun als HJ. Rupik (50) warga Dusun Masjid RT/RW. 001/001, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumennep
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H menceritakan , berdasarkan laporan korban, ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah pres rokok dan sejumlah uang di toko pelapor sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 8.725.000,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh lim ribu rupiah).
"Pada hari Jum'at tgl 7 Oktober 2022 diketahui sekira jam 07.30 wib, korban Rafiatun als HJ. Rupik (50) telah kecurian beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000, dan Jum'at tgl 9 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib, korban kehilangan lagi beberapa pres rokok Surya 12 dan rokok malboro hitam dan uang tunai sekitar Rp. 500.000,-, lalu pada hari Jum'at tgl 10 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 wib korban kehilngan lagi beberapa pres rokok malboro merah, Surya 12 dan uang tunai sekitar Rp. 1.000.000,- ditempat yg sama di dalam tokonya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima reporter tretan.news (13/11/2022)
Selanjutnya dengan tiga kejadian pencurian yang dialaminya, Kemudian korban mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut, dan terungkap setelah pelaku menjual rokok hasil curiannya kepada saksi atasnama Erna yang sebelumnya toko miliknya juga kehilangan rokok dan uang tunai
AKP Widiarti menambahkan, lebi lanjut saksi Erna menjelaskan bahwa sebelum kehilangan terlapor HJ (38) sebelum saksi Erna kehilangan rokok, bahwa terlapor HJ (38) pernah menjual rokok Surya dan rokok malboro kepada saksi Erna dan setelah saksi Erna kehilangan, terlapor HJ (38) menjual lagi beberapa pres rokok Malboro kepada saksi Erna dan dari rokok yang dijual ciri-cirinya sama yaitu pada kertas pembungkus rokok tertuliskan harga 245. Karena rokok yang hilang tersebut sebelumnya membeli dari korban Rafiatun (50)
"Lalu saksi memberitahu korban Rafiatun (50) bahwa terlapor HJ 38) telah menjual rokok kepada saksi Erna," Tambahnya
Terlapor HJ (38) mengaku benar telah menjual rokok tersebut kepada saksi Erna dan rokok tersebut adalah hasil pencurian ditokonya korban Rafiatun (50) dan yg melakukan pencurian adalah terlapor RUM (18) yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor AAR (18).
"Selanjutnya terlapor HJ (38), terlapor RUM (18) dan terlapor AAR (18) berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut," papar Widiarti
Barang bukti yang disita Polisi berupa sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO, satu pres rokok Surya 12, tiga pres rokok malboro hitam dan beberapa pak rokok malboro hitam.
"Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP," pungkasnya
Reporter: I Am./Mauludin / Editor: um@r