Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

H.M. Suli Faris : Pemecatan Ir. Totok Hartono Dari Jabatan Sekda Pamekasan Dinilai Abaikan Prosedur

Minggu, 20 November 2022 | 00.55 WIB Last Updated 2022-11-19T18:06:34Z

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan H.M. Suli Faris, SH angkat bicara perihal mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan, Sabtu 19 November 2022 (Foto: Dok.Twitter. Suli Faris)

PAMEKASAN, tretan.news  –  Tokoh Pantura sekaligus Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan 4 periode H.M. Suli Faris, SH angkat bicara perihal mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan, Minggu (20/11/2022)


Salah satu mutasi yang menjadi bahan diskusi dan perbincangan hangat di masarakat terutama dikalangan kawan-kawan aktifis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan terjadinya penggeseran saudara Ir. Totok Hartono M.A, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan ke staf ahli di struktur kelembagaan sekda. 


Menurut Suli Faris melalui pesan WhatsApp yang beredar, mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang biasa. Hanya saja khusus untuk sekda diatur tersendiri di dalam UU no 23 tahun 2014 dan secara tehnis di atur dalam aturan turunannya baik dalam PerPres maupun Permendagri


Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD 4 periode itu menilai bahwa pemecatan Ir. Totok hartono dilakukan secara medadak dan tergesa gesa seakan-akan dalam kondisi darurat. Sehingga banyak yang  menilai prmecatan sekda itu mengabaikan prosedur dan mekanisme sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan.


Berikut kutipan pesan WhatsApp Suli Faris


JABATAN SEKDA JABATAN KARIER YANG SERING DIPOLITISIR

"Beberapa hari yang lalau Bupati Pamekasan menggeser saudara Ir. Totok hartono dari jabatan sekdakab ke staf ahli di struktur kelembagaan setda.   Penggantian ini  telah menjadi bahan diskusi dan perbincangan hangat di masarakat terutama dikalangan kawan kawan aktifis.

Sesungguhnya mutasi jabatan lingkungan pemerintahan merupakan hal yang biasa. Hanya saja khusus untuk sekda diatur tersendiri di dalam UU no 23 tahun 2014 dan secara tehnis di atur dalam aturan turunannya baik dalam PerPres maupun Permendagri. Dalam ketentuannya sekda di berhentikan dari jabatannya karena :
1 - Meninggal dunia;
2 - Atas permintaan sendiri;
3 - Telah mencapai batas usia pensiun
4 - Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
5 - Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris daerah
6 - Melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat
7 - Ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dst

Bupati selayaknya menjelaskan pada publik tentang alasannya, apakah Ir. Totok tidak punya kemampuan melaksanakan tugas-tugas sekda, ataukah karena ada persoalan lain. Ini penting agar Bupati tidak di nilai karena Like and dislike (suka dan tidak suka)

Sekretaris  Daerah merupakan jabatan karier dan bukan jabatan politik. Karena itu sekda tidak bisa di ajak ke ranah politik apabilagi dipolitisasi.

Banyak dari kalangan pemerhati pamekasan yang terkejut bahkan bertanya-tanya persoalan yang sebenarnya, lebih lebih setelah membaca komentar bupati dalam berita online seakan ada kepuasan yang luar biasa bagi bupati ibarat tentara menang perang. Secara tersirat Komentar bupati menandakan telah terjadi perang dingin dalam beberapa bulan terakhir ini.

Sebagaimana yang kita maklum bahwa pemecatan Ir. Totok hartono dilakukan secara medadak dan tergesa gesa seakan-akan dalam kondisi darurat. Sehingga banyak yang  menilai pemecatan sekda itu mengabaikan prosedur dan mekanisme sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Prosedur dan mekanisme yang benar ialah Bupati mengajukan calon sekda minimal 3 orang pejabat yang memenuhi syarat pada gubernur untuk di nilai. Kemudian gubernur menetapkan 1 dari 3 calon tersebut untuk di lantik sebagai sekretaris daerah. Berdasar prosedur dan mekanisme tersebut selayaknya Ir. Totok tidak usah di pecat terlebih dahulu  karena Ir. Totok hartono bukan memundurkan diri, bukan karena meninggal dunia dan bukan pula karena tersandung persoalan hukum. Justru cara yang di pakai oleh bupati kurang elegan dan cendrung mempertontonkan ketidak sukaan secara persoan. Ibarat guyonan teman-teman  "Seret orangnya agar kursinya bisa di duduki" tinggal atur siapa yang akan duduk. Heee

Berdasar diskusi teman teman di luar nampakanya perseteruan ini akan berlanjut hingga pilkada yang akan datang Totok vs Bdarut. Heee..," pungkasnya.

Reporter: (Korwil Madura)
×
Berita Terbaru Update