Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Satpol PP Sampang Gencar Deteksi Dini 14 Kecamatan, Alhasil Ditemukan 33 Merk Rokok Ilegal.

Selasa, 01 November 2022 | 18.02 WIB Last Updated 2022-11-01T11:02:20Z


Sampang, tretan.news - Tim Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan deteksi dini yang tersebar di sejumlah Kecamatan. Senin 31 10 2022


Hal tersebut yang didapat oleh Tim Satgas Satpol PP Kabupaten Sampang saat menggelar Deteksi dini di beberapa toko dan kios di Kabupaten Sampang


Kegiatan deteksi dini ini dilakukan oleh Tim Satgas Satpol PP Sampang di 14 Kecamatan yang telah berlangsung mulai tanggal 25 - 29 Oktober 2022


"Hasil giat ini, tim satgas satpol pp berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 kecamatan untuk memastikan ada peredaran rokok ilegal atau tidak," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sampang (Ahmad Taufikurrahman) pada Awak Media


Hasil dari deteksi dini tersebut, alhasil ditemukan 33 rokok ilegal dengan berbagai merk yang tersebar di 14 Kecamatan.



"Adapun deteksi dini ini dilakukan di semua kecamatan untuk menyasar 3 lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan kita akan menyasar terminal angkutan umum maupun angkutan barang," cetusnya


Lanjut dia, peredaran rokok ilegal sudah menjadi sasaran pabrik, peredarannya rokok ilegal tidak hanya di Desa aja, melainkan dipertokoan juga banyak


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol Sampang menegaskan, jika dalam kegiatan sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat


Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara, apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat


"Setelah hasil giat deteksi dini ini, melaksanakan sosialisasi bersama tim satgas gabungan yang meliputi diantaranya 

- Bea Cukai

- Pengadilan

- Kejaksaan

- Polres

- Kodim," kata Taufikurahman


Dalam upaya melakukan peredaran rokok ilegal yang sudah diatur berdasarkan informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi : setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang akan kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya


Reporter: m@uluddin.

×
Berita Terbaru Update