Pamekasan, tretan.news - Kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan di Dusun Kadur Timur, Desa Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan , Madura
Diketahui dua tersangka penyalahgunaan narkoba
1. Primadona Minus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30) warga Dusun Kadur Timur, Desa Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
2. R Yudha Aziz Fatahillah (28) warga Jalan Ronggosukowati Gg II, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
Keduanya diringkus di TKP didalam rumahnya tersangka Primadona Mimus Ratu yakni di Dusun Kadur Timur, Desa Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis 17 11 2022, sekira pukul 16.00 Wib
Saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Jum'at 18 11 2022, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo S H kepada sejumlah awak media menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangkat kasus penyalahgunaan tersebut berdasarkan
"LAP POL NO : LP-
A/114/XI/RES.4.2/2022/NKB/SPKT/RES
PMK/POLDA JATIM, TANGGAL 17 NOVEMBER 2022
2.SPRIN.SIDIK NO :SPRIN-
DIK/236/XI/HUK 6.6/2022/ SATRESNARKOBA TANGGAL 17 NOVEMBER 2022."
Menurut keterangan Kasat Reskoba AKP Tirto Admojo S H menerangkan, kronologis dari penangkapan terhadap ke 2 tersangka bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa tersangkat sering melakukan transaksi dan transaksi tersebut dilakukan didalam rumahnya
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Kasat Resnakoba menambahkan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyidikan di TKP sesuai informasi yang diterima, ketika tiba di TKP informasi tersebut memang benar dan tanpa menunggu waktu lama anggota kami langsung menggerebek rumah tersangka
Alhasil dari penggerebekan di TKP, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berupa
- 1 poket sabu-sabu,
- 1 buah pipet kaca,
- 1 buah korek api gas
- 1 buah kotak warna putih yang didalam rumah milik salah 1 tersangka, ucapnya
Dengan kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tegasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
- 1 poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram
- 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,96 gram
- 1 buah korek api gas
- 1 buah kotak warna putih
Menurut Kasat Satresnarkoba AKP Tirto Admojo S H, tersangka berperan sebagai pengedar dan sementara modus operandi kalau tersangka mendapatkan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan tes urine, dilakukan test rapid antigen dan pengembangan perkara, juga proses sidik, tukasnya
Akibat perbuatannya kedua tersangka diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu, adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka
Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkas Kasat Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Reporter: m@uluddin.