![]() |
Kuasa pelapor Abdussalam Syah S.H bersama pelapor dan Kanit Reskrim Polsek Ketapang usai mediasi penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan. |
SAMPANG, tretan.news – Polres Sampang melalui Unit Reskrim Polsek Ketapang Melakukan Mediasi Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Emas 22 karat dengan berat 43 gram, di Mapolsek Ketapang, Selasa (1/11/2022).
Kasus penipuan dan penggelapan emas yang bila diuangkan kurang lebih senilai Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang melibatkan terlapor berinisial S warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang dan korban (pelapor) Pusi'a warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, berakhir damai melalui mediasi di Polsek Ketapang
Kuasa palapor Abdussalam Syah, SH. menyampaikan, S diduga kuat melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap kliennya bernama Pusi'a
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan terlapor hadir dan akhirnya para pihak bersepakat untuk berdamai.
terlapor sepakat mengembalikan emas tersebut kepada pelapor dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Mediasi ditandatangani oleh Para Pihak di ruang Unit Reskrim Polsek Ketapang pada 1 November 2022 sekira pukul 11. 00 WIB.
“Sangat luar biasa, kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan tepat yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama Tim Polsek Ketapang sebagai Pengayom Masyarakat, sesuai nawa cita Bapak Presiden dan Kapolri,” kata Abdussalam Syah.
Abdussalam mengatakan, dalam mediasi tersebut, S (terlapor) bersedia mengembalikan emas 22 karat, berat 43 gram yang diduga digelapkan. Pengembalian dilakukan S, dalam waktu yang telah ditentukan dan di sepakati secara bersama.
Lebih lanjut, Abdussalam berharap agar kedepan, khususnya kepada terlapor apa yang sudah disepakati, dipatuhi dan ditaati sehingga hubungannya dapat terjaga dengan baik.
"Harapan saya kepada pihak terlapor cepat menebus emas yang telah digadaikan, nanti kalo umpama pada tanggal yang telah disepakati dan ditetapkan tidak ada barang/emas, maka pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini pada proses hukum,"pungkasnya.
Reporter: I Am./Khoirul Umam / Editor: um@r