PAMEKASAN, tretan.news - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap DPO diduga pengedar sabu berinisial S (45) warga Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
S (45) ditangkap atas pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu atas tersangka bernama EMP oleh Polres Pamekasan pada tanggal 3 November lalu.
Aksi Penangkapan terhadap S sebelumnya viral di media sosial (medsos), dalam vidio yang berdurasi 45 detik itu tampak beberapa anggota Polisi berpakaian preman bersenjata api mengamankan S dengan upaya paksa dan dimasukkan ke dalam mobil, dalam aksi penangkapan tersebut juga diiringi tembakan peringatan ke udara.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, sekira jam 16.00 DPO inisial S (45) ditangkap didalam rumah di Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, S (45) diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membeli, menjadi prantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu
"Adapun kejadian tersebut pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah menjual dan menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu kepada seseorang bernama EMP," ujar AKP Nining Dyah dalam keterangan rilisnya kepada reporter tretan.news, Jum'at (18/11/2022)
Dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan guna untuk penyidikan lebih lanjut
"Terduga pelaku S (45) terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Reporter: I Am. | Editor: um@r.