Gresik, tretan.news - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik. Patroli rutin yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Rabu 25-01-2023
Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Gresik "Suprapto" mengatakan, pelaksanaan patroli ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah kejadian yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum, serta sebagai upaya mensterilkan titik-titik lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (Miras) atau adanya praktek Prostitusi yang Terselubung, ujarnya.
"Dalam patroli tersebut, Satpol PP Kabupaten Gresik selalu memberikan edukasi terhadap pemilik warung dan Pelayan wanita untuk tidak menyediakan minuman keras (Miras) serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma-norma kesusilaan. Pelaksanaan patroli dini hari ini, secara tidak sengaja petugas Satpol PP menemukan alat kontrasepsi habis pakai disalah satu kamar warung kopi di Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik," terangnya
Titik sasaran dan Pemilik Warung yakni
1. Warung Jalan Raya Duduk Sampeyan / Desa Tambak Rejo
2. Warung Jalan Raya Desa Tumapel / Desa Pandanan
Pelaksanaan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik lokasi yang terindikasi adanya Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Gresik khususnya
- PERDA NO. 22 TAHUN 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul
- PERDA NO. 19 TAHUN 2004 tentang larangan peredaran minuman keras (Miras)
- PERDA NO. 02 TAHUN 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum
MLDN/ADNAN