Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Jual Tanah Warisan, Bandar Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup.

Sabtu, 28 Januari 2023 | 02.20 WIB Last Updated 2023-01-27T19:20:13Z


Bangkalan, Tretan.News - Jajaran Polres Bangkalan meringkus Bandar Narkoba sebesar 49,89 gram jenis sabu-sabu. Tersangka Muhammad Mohlis tertangkap di kediamannya saat hendak membuang barang haram itu, bertempat di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Selasa 10-01-2023


Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menyelidiki adanya tindak pidana transaksi Narkoba di daerah tersebut 


"Setelah beberapa hari sejak laporan itu masuk pada 07-01-2023 dan kebetulan diwaktu penggerebekan, tersangka sudah ketahuan ingin membuang barang haram itu melalui jendela rumahnya," tuturnya 


Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati menerangkan lebih lanjut, sempat juga ada perlawanan dari tersangka, selain itu tersangka berusaha membuang barang bukti (BB) berupa tas melalui jendela rumahnya namun gagal. Setelah melewati introgasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan, akhirnya tersangka mengaku kalau barang sabu-sabu tersebut dibeli kepada temannya.



"Barang bukti (BB) sabu-sabu yang kami amankan itu, sebenarnya tersangka mendapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama Heri," ungkapnya Ipda Risna Wijayati 


Padamula dia membeli Narkoba sabu-sabu sebanyak satu ons dengan harga Rp 75.000.000, untuk diedarkan kembali 


Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu kantong plastik klip besar dan didalamnya terdapat klip-klip kecil yang berisi sabu-sabu berjumlah 189 klip dengan berat total sabu-sabu 49,89 gram 


Akibatnya perbuatannya pria berumur 35 tahun tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika 


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," pungkasnya.


(Mldn)

×
Berita Terbaru Update