BANGKALAN, tretan.news - Telah terjadi pungutan liar atau yang biasa disebut dengan (PUNGLI) di dalam Lingkup Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan.
Pungutan liar tersebut terjadi di Wilayah kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan. Pungutan liar diduga kuat dilakukan oleh kepala puskesmas Sepuluh. Kini kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim polres Bangkalan Di bagian Unit Tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Pungutan liar tersebut terjadi pada Bidan desa serta perawat yang bertugas diwilayah kecamatan sepuluh. Adapun Restribusi yang diminta sebesar Rp 300.000 perbulan untuk bidan desa yang golongan PNS, untuk bidan desa golongan sukwan Rp 200.000 perbulan, sedangkan untuk perawat Desa golongan PNS sebesar Rp 300.000, untuk perawat desa golongan PTT sebesar Rp 250.000 perbulan dan untuk perawat Desa golongan sukwan sebesar Rp 200.000 perbulan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala puskesmas Sepuluh serta melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ucap AKP Bangkit Dananjaya S.H, S.i.k M.H selaku Kasatreskrim polres Bangkalan pada saat ditemui wartawan di Ruangannya, Rabu (25/01/2023).
Sebanyak kurang lebih 10 Saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim polres Bangkalan. "Kami juga akan memanggil beberapa saksi-saksi yang lain dan setelah itu kami akan gelar perkara untuk meningkatkan hasil penyedikan," Imbuhnya.
Di tempat yang berbeda, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono S.H, S.i.k, M.H juga mengatakan "Segala bentuk yang melanggar hukum, akan kami proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Terkait dengan terlapor dugaan pungutan liar yang terjadi di puskesmas Sepuluh, Saya perintahkan usut tuntas," ucapnya.
Jurnalis: Tommy KABIRO