Gresik, tretan.news - Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Bungah masa Khidmat 2022--2027 dilantik hari ini. Pelantikan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Al-Islah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Minggu 22/01/2023
Kini, kepemimpinan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bungah dinahkodai oleh KH Muhammad Alauddin menggantikan KH Ali Murtadho
Kepada Pengurus baru, Wakil Bupati Gresik Hj Aminatun Habibah menyampaikan ucapan selamat dan berharap Sinergi antara NU dengan Pemkab Gresik dalam (ngopeni) umat semakin kuat. Salah satunya dalam menjaga persaudaraan dan persatuan umat
Dijelaskan Wakil Bupati Gresik, kerukunan umat saat ini menghadapi tantangan tidak mudah, apalagi kondisi masyarakat yang heterogen
Oleh karena itu, diharapkan NU mampu menjadi penyejuk dan perekat agar persatuan di tengah-tengah masyarakat terjaga.
"Dengan keberagamaan yang ada, mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik siap bersinergi dan mensupprot menciptakan kondusifitas di Kabupaten Gresik, " tutur Wakil Bupati Gresik
Hj. Aminatun Habibah melanjutkan, bahwa ada 1 hal yang menjadi PR bersama yakni menurunkan angka pernikahan dini. Seperti diketahui bahwa angka pernikahan dini di Jawa Timur tergolong tinggi. Oleh sebab itu, Pemerintah terus memberikan edukasi terhadap dampak yang ditimbulkan karena pernikahan dini. Ia menilai, perlu adanya peran Kiai Dalam memberikan pemahaman guna mencegah pernikahan dini di Kabupaten Gresik
"Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya termasuk Kiai perlu terus menggaungkan edukasi cegah pernikahan dini. Sosialisasi nya harus dilakukan dengan berbagai saluran," kata Wakil Bupati Gresik
Berbagai dampak buruk pernikahan dini antara lain membahayakan persalinan, resiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah
"Pernikahan di usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak. Karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu, " katanya
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai UU Nomor 16/2009 tentang pernikahan, batas usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Negeri
MLDN / ADNAN