Sampang, tretan.news - Dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan dijalan, Pelanggaran-Pelanggaran kasat mata, Sat Lantas Polres Sampang, Madura, Jawa-timur Mengaplikasikan Program ETLE Mobile, Jum'at, 27/01/2023.
Kasat Lantas AKP TUTUD YUDHO.P, S.H. Menyampaikan Seiring dengan perkembangan zaman, media elektronik, Teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan dalam era digitalisasi Global, dalam beberapa pekan ini ETLE Mobile sudah berjalan.
Ia juga mengatakan tentunya dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan dijalan, Pelanggaran-Pelanggaran kasat mata, Tidak menggunakan Helm ber SNI, Bonceng lebih dari satu, Melawan arus, Tidak menggunakan safety belt, Meraka para pelanggar akan terjaring dan tercapture secara automatis oleh camera ETLE."Ujarnya.
"UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Kapolri no.7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah sebagai landasan tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik.
"Lanjut TUTUD YUDHO, Pelanggar akan tercapture dan tertangkap camera ETLE, Selanjutnya akan dioleh dalam suatu system melalui database, nomer Polisi kendaraan. Identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, Waktu pelanggaran, Jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa Video dan Foto, Sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat-ingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan, Bagi pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, Untuk selanjutnya agar menghubungi / menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan." Imbuhnya.
Reporter : Mldn / Editor : Khoir