ƁANGKALAN, tretan.news - Telah terjadi pembegalan terhadap seorang pemuda asal tanah gurah timur kecamatan sepuluh di jalan raya torpong kecamatan tanjung bumi pada saat malam hari sekitar pukul 11 : 00 WIB, Selasa (24/01/2024).
Setelah ada laporan dari masyarakat terkait dengan pembegalan, unit reskrim polsek tanjung bumi langsung bergeerak serta melakukan pengejaran terhadap pelaku pembegalan. Sebelum di tangkap, pelaku sempat melarikan diri alias (buron).
Atas usaha dan upaya, kini unit reskrim polsek Tanjung bumi berhasil menangkap pelaku pembegalan tadi malam sekitar jam 20:00 WIB. Kapolsek tanjung bumi membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap pelaku pembegalan.
"Alhamdulillah kami dapat menangkap pelaku pembegalan,namun kami masih melakukan pengembangan. kami masih memburu teman pelaku yang saat ini sudah kami kantongi identitasnya," ucap AKP Ferry S.H selaku kapolsek tanjung bumi pada saat di temui oleh awak media di ruangannya, kamis (26/01/2023).
Unit Reskrim polsek tanjung bumi Telah mengamankan barang bukti Sebuah Hand phone merek Oppo. Atas perbuatannya akibat dari perbuatannya kini pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Jurnalis : Annggita