Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Pelaku Pembacokan Warga Diketapang, tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Rabu, 22 Februari 2023 | 20.47 WIB Last Updated 2023-02-22T13:47:56Z


Sampang, Tretan.News - Tersangka pembacokan kepada Mustaji (korban) asal Warga Desa Pangereman, inisial S (49) asal Warga Desa Karang Anyar, keduanya dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, diduga Tersangka sakit hati karena diisukan sebagai bandar narkoba 


Menurut Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K M.H  melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, setelah keluarga melaporkan kepada Polres Sampang, maka anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pengamanan Tersangka S dikediamanya tanpa perlawanan 


"Setelah keluarga korban melaporkan kepada kami, maka kami melakukan langkah cepat dan alhasil kami sudah mengamankan tersangka inisial S Dirumah nya tanpa perlawanan," katanya. Rabu 22-02-2023 


Kronologinya, pada saat korban Mustaji berada didepan konter handphone milik Sugik duduk dikursi menghadap ke barat. Tidak berapa menit lewat Mat naik sepeda motor Honda Vario kearah utara, kemudian kembali lagi kearah Selatan. Selang beberapa waktu kemudian dari arah selatan datang tersangka S mengendarai sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya dikendarai Mat, berhenti dipinggir jalan didepan konter handphone.



Tersangka S langsung mengeluarkan sebilah celurit yang dipegang dengan tangan kanannya dan menyabetkan celurit tersebut kearah tubuh korban dari arah belakang 


Setelah menyabetkan celurit ketubuh korban, selanjutnya tersangka S melarikan diri dengan berlari kearah selatan membawa celuritnya, meninggalkan sepeda motor nya dilokasi kejadian 


Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka, yang hingga saat ini masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya 


"Korban terluka robek panjang 7 cm pada punggung tangan kanan hingga tulang ibu jari putus, luka robek panjang 15 cm pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas dan luka robek panjang 20 cm pada perut sebelah kiri," terangnya 


Masih kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, motifnya lantaran tersangka sakit hati karena diisukan sebagai bandar narkoba, maka untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 KUHP


Reporter : Mldn / Editor : Khoir

×
Berita Terbaru Update