Sampang, Tretan.News - Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap oleh Tim Opsnal, namun pria berinisial SI (33) asal Warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di tahanan Polres Sampang
Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka inisial SI (33) saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah SI mengakui pembuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI mengakui semua perbuatan didepan penyidik
"Bahkan, pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 600.000,00 yang dipergunakan untuk membeli makan dan rokok," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat Konferensi Pers nya. Rabu 22-02-2023
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca sempat di Viralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar
"Karena setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh Tim Opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan," ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca
Jika Tim Opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar
"Karena dalam upaya penangkapan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini terjadi di salah satu rumah berlokasi di Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
"Waktu Kejadian pencurian pada hari Kamis 26-01-2023 sekira pukul 13.30 wib. Kronologinya saat itu korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario di teras rumahnya menghadap ke Timur," terangnya
Waktu itu, imbuh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet
Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar kurang lebih 400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati
"Kemudian, sekira pukul 14.30 wib, korban kembali kerumahnya, namun saat sampai sepeda motor miliknya tidak ada ditempat (Hilang). Korban sempat mencarinya disekitar rumahnya, tapi sepeda motornya udah tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Sampang," pungkasnya
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka SI, beberapa waktu lalu
Barang Bukti (BB),
- 1 kunci Honda Vario 125
- 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor
- 1 eksemple BPKB.
Akibat perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca
Sementara itu, saat tersangka SI dimintai keterangan oleh awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui semua perbuatannya
"Iya benar Pak, saya dapat keuntungan Rp 600.000,00 buat beli makan sama rokok," ucapnya
Reporter : Khoir / Editor : Mldn