Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Gresik Tertibkan Pedagang Kota Baru Driyorejo (KBD).

Minggu, 19 Februari 2023 | 01.08 WIB Last Updated 2023-02-18T18:08:35Z



Gresik, tretan.news - Dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik melakukan penertiban pedagang yang memanfaatkan ruas jalan Kota Baru Driyorejo (KBD), penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya pedagang di ruas jalan maupun trotoar.


Keberadaan pedagang tersebut memakan bahu jalan dan trotoar serta taman yang ada di Jl.Batu Permata dan Jl.Batu Muliah Kota Baru Driyorejo, penertiban dilakukan oleh puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Trantib Kecamatan Driyorejo serta jajaran perangkat Desa Petiken.



Penertiban yang dilaksanakan hari Jum'at 17/02/2023 dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Suprapto didampingi Camat Driyorejo Narto serta jajaran Kabid Tibumtram Hidayat, Kabid Linmas Novi dan Kasi Penyidik Eda, Kasi Trantib, dan Kades Petiken, dalam pelaksanaan penertiban petugas mengedepankan sifat humanis dengan cara memberikan surat peringatan pertama serta memberikan arahan terhadap pedagang untuk mentaati aturan di Kabupaten Gresik.


Sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat " Pasal 5, Setiap orang berhak mendapatkan keamanan berjalan kaki dan berlalu lintas.". Serta "Pasal 13, setiap orang atau badan dilarang berjualan di tepi atau persimpangan jalan umum, trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


(mldn/adn)

×
Berita Terbaru Update