Bangkalan, Tretan.News — Menjadi kabar membahagiakan pada pelapor atas keberhasilan Kejari Bangkalan mengamankan Inayah terlapor Bandar arisan asal Arosbaya dengan dugaan melanggar pasal 372 atau 378 berdasarkan fakta persidangan yang akan digelar kemudian.
Mengacu pada kejadian sebelumnya maka pihak pelapor berharap APH tidak lagi melonggarkan kebijakannya sehingga terlapor bisa terus menjalani proses hukum secara objektiv dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Setelah melakukan tahapan peradilan di kepolisian mulai dari penangguhan penahana sampai melakukan perbuatan yang sama diberi penangguhan kembali kemudian mangkir dari panggilan Kejaksaan selama dua kali dan terakhir diangkat dicomot dari bubutan Surabaya untuk dilakukan penahanan,” terang pihak pelapor menanggapi telah diamankannya bandar arisan asal Arosbaya tersebut.
Dari hal itu pihak pelapor kembali menegaskan harapannya pada Kejari Bangkalan agar terlapor diamankan untuk mempermudah pelaksanaan tahapan proses hukum sesuai perbuatan terlapor.
“Kami berharap terlapor untuk tidak diberikan penangguhan penahana khawtir terduga pelaku akan melarikan diri,” ujarnya kembali menegaskan.
(MLDN)