Surabaya, Tretan.news - Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya Jawa Timur
Diketahui, dari kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Tanjung Perak, berinisial MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya dan berinisial RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua pelaku merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut
Selain mengamankan 2 pelaku, anggota Reskrim Polres Tanjung Perak ini juga menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 88 lembar pecahan lima puluh ribuan dengan total jumlah keseluruhan Rp 4.400.000,00 yang sudah dicetak, sebagian udah diedarkan
Kemudian Barang Bukti lainnya yang diamankan antara lain
- 2 buah Handphone
- 1 set alat cetak
- Laptop
- 1 Bendel kertas bahan
- 1 Bendel uang palsu yang belum dipotong
- 1 botol tinta medium
- 1 kaleng tinta putih
- Alat sablon
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky mengatakan, kasus ini terbongkarnya bermula saat anggota kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu 18-02-2023
"Awalnya tersangka berinisial MJ bertransaksi dengan tersangka berinisial RN untuk pengambilan uang palsu yakni sebesar Rp 700.000,00 uang asli dengan ditukar uang palsu sebesar Rp 2.200.000,00," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky, pada Senin 27-02-2023
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta Ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mldn)