Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Pemkab Gresik Bebaskan Denda Pajak PBB Hingga 30 Juni 2023.

Minggu, 12 Maret 2023 | 08.24 WIB Last Updated 2023-03-12T01:24:21Z


Gresik, Tretan.news - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah pajak lainnya. Jum'at 10-03-2023 


Ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Pemkab ke-49 dan juga Hari Jadi Gresik ke-536 


Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 30 Juni mendatang 


Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Reza Pahlevi mengatakan, Pembebasan ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT Pemkab dan Hari Jadi Kota Gresik 


Dipilihnya Pembebasan denda PBB untuk meringankan beban para wajib pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak 


"Semoga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Gresik," ujarnya melalui Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Hendriawan Susilo 


Dikatakan, dengan penghapusan denda PBB, diharapkan akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dan taat membayar pajak 


"Memang selama ini kebijakan keringanan denda pajak yang menyentuh seluruh masyarakat yakni PBB, dan ini sangat ditunggu oleh masyarakat, sebab sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat dalam hal kependudukan," ungkapnya 


Selain PBB, pada tahun ini juga ada 8 jenis pajak lain yang juga dilakukan pembebasan denda hingga 30 Juni mendatang, yakni 

- Pajak Perhotelan 

- Pajak Restoran/Rumah Makan 

- Pajak Hiburan 

- Pajak Penerangan Jalan Non PLN 

- Pajak Parkir 

- Pajak Air Tanah 

- Pajak Mineral bukan Logam 

- Pajak Reklame


(mldn)

×
Berita Terbaru Update