Surabaya, Tretan.News - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus tersangka tindak pidana perjudian yang melakukan transaksi jual beli judi Chip higgs Domino
Diketahui tersangka berinisial AM (38) warga Jalan Banjarsugihan I Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan pada hari Jum'at 17-03-2023 sekitar 01.30 Wib di warung nasi goreng Jalan Banjarsugihan I Surabaya
"Tersangka kita ringkus sewaktu petugas sedang melakukan kring serse mendapat informasi bahwa di warung nasi goreng Jalan Banjarsugihan I ada pemuda melakukan perjudian Chip Domino," ungkap Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono. Minggu 19-03-2023
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan benar bahwa TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat tersebut
Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan perjudian dan penjualan Chip judi online Higgs Domino sudah 5 bulan yang lalu menggunakan 2 Unit handphone miliknya kemudian setelah menang, Chip tersebut dijual dengan harga 1B Rp 60.000,00," pungkasnya
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Krembangan dijerat Pasal 303 ayat (3) KUHP jo Pasal 303 bis KUHP
(MLDN)