Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Perwakilan Warga Pangongsean Adukan Proses Rekrutmen Anggota Badan Permusyawaratan Desa ke Komisi I DPRD Kab. Sampang.

Jumat, 10 Maret 2023 | 02.01 WIB Last Updated 2023-03-09T19:01:41Z


Sampang, Tretan.News - Sejumlah warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.


Perwakilan warga Pangongsean memaparkan indikasi ketidak terbukaan pada proses rekrutmen dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Koordinator Tokoh dan warga Desa Pangongsean, Ahmad Syaiful Mukmin menyampaikan, rekrutmen dan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku 


Hasil temuan pada proses rekrutmen anggota BPD, pihaknya menduga ada unsur kongkalikong yang melibatkan Pj Kepala Desa Pangongsean dan mantan Kepala Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang 


"Kedatangan kami (warga Desa Pangongsean) dengan menghadap anggota DPRD Sampang, membicarakan masalah proses pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean yang terindikasi ada unsur kongkalikong antara Pj Kepala Desa dengan mantan Kepala Desa," ungkapnya. Kamis 09-03-2023 


Ahmad Syaiful Mukmin meminta kepada anggota DPRD Sampang supaya memberikan rekomendasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang untuk segera turun melakukan di lapangan dan mengulang pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean 


"Anggota Komisi I DPRD Sampang harus bersikap tegas terhadap DPMD agar melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean," katanya 


Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah mengaku telah meneruskan tuntutan atau permintaan dari masyarakat Desa Pangongsean tentang proses rekrutmen serta pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangongsean yang diduga terindikasi tidak keterbukaan 


"Soal pemilihan anggota BPD, mereka menilai bahwa ada yang perlu direvisi berkaitan dengan tahapan-tahapan rekrutmen," ujarnya 


Sebagai Fasilitator, pihaknya menemukan solusi dan menghasilkan 2 poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang 


"Kami sebagai Fasilitator, mencari solusi bersama DPMD dan Camat Torjun. Mereka akan menindaklanjuti hasil rapat untuk review dan melakukan komunikasi dengan stakeholder yang berkepentingan di Desa," jelasnya 


Upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah menitikberatkan terhadap seluruh yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas Desa Pangongsean 


"Sebenarannya, kami selaku anggota DPRD menekankan terhadap seluruh elemen masyarakat walaupun berbeda pendapat. Terpenting, menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan," imbuhnya 


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Irham Nurdayanto memberikan pandangan mendasar pada regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


"Kami secara teknis menjelaskan aturan sesuai dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2017 tentang mekanisme kewajiban BPD," jelasnya 


Pada posisi netral, Irham tetap patuh terhadap aturan dan segera menindaklanjuti permintaan dari masyarakat dan anggota DPRD Sampang yang memberikan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi di lapangan 


"Melihat data dulu, data administrasi dan faktual. Jadi posisi kami ada di tengah-tengah dan memastikan taat pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (mldn)

×
Berita Terbaru Update