Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 00.47 WIB Last Updated 2023-03-17T17:47:33Z


PAMEKASAN, Tretan.News – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa timur menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor dan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/03/2023).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama dan Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto.


Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan untuk kasus Curanmor, ada 1 (satu) tersangka yang diamankan berikut 3 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : M 3743 NE, Honda Supra No.Pol : M 6884 AH dan Honda Vario No.Pol : M 6229 AQ .


1 (satu)  tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut, inisial MI (51th) Warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. 


Penangkapan tersangka tersebut bermula dari tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 06.45 wib dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Mohammad Wahid Hidayat yang saat itu sedang di parkir depan Depo Air Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar.


Saat tersangka melakukan aksinya, tersangka diketahui oleh korban kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban sambil berteriak “Maling” sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan oleh personil lalu lintas yang saat itu sedang melakukan mengatur lalulintas di simpang 4 Jl  Sersan Mesrul Pamekasan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan dikarenakan takut terjadi amukan massa oleh warga setempat.



Saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa tempat serta sepeda motor hasil pencurian tersebut masih berada dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun.Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplog, Kabupaten Sampang, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor. 


Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba terhitung mulai tanggal 1 s/d 16 Maret 2023, Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan status tersangka sebagai pengedar.


Adapun 6 (enam) tersangka tersebut inisial A (17th) warga Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan. MH (45th) dan MR (29th) Warga Desa Prekbun, Kecamatan Pademwu, Kabupaten Pamekasan dilakukan penagkapan di dalam rumah Dusun Selatan, Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.


Seangkan tersangka SYW (38th) warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dilakukan penangkapan di dalam rumah Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. FH, (31th), warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan RJ (41th), warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dilakukan penangkapan di salah satu Home Stay di Kabupaten Pamekasan.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas ± 1,47 gram shabu, dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup;


(MLDN)

×
Berita Terbaru Update