Sampang, Tretan.News – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro SH, MH melalui Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono SH, Sabtu (18/03/2023) menyampaikan kepada awak media bahwa Polsek Pangarengan telah mengamankan 2 kendaraan roda dua di Jalan Desa Apaan dan Jalan Raya Desa Pangarengan
Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono SH mengatakan 2 kendaraan diamankan Polsek Pangarengan di Jl. Desa Apaan dan Jl raya Desa Pangarengan beberapa jalan di kawasan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan ban racing, knalpot brong, kaca spion serta kendaraan tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dari 2 motor yang diamankan Polsek Pangarengan didominasi kendaraan Suzuki Satria FU yang sudah dimodifikasi untuk balapan terlihat dari penggunaan ban racing, knalpot brong, tanpa spion dan tidak dilengkapi TNKB dan saat diamankan tidak dapat menunjukkan STNK” ujar Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono
Kepada pengendara 2 sepeda motor tersebut, personil Polsek Pangarengan yang melaksanakan penertiban aksi balap liar langsung memberikan surat Tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka dilanggar sedangkan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Selain itu Kapolres Pangarengan juga menjelaskan penertiban balapan liar di jalan Desa Apaan dan jalan raya Pangarengan merupakan tindak lanjut kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH dan Polsek Pangarengan, Kecamatan Pangarengan.
“Setiap kegiatan Jum’at Curhat, hampir seluruh masyarakat mengeluhkan bisingnya suara knalpot brong dari aksi balap liar di jalan raya Pangarengan kepada bapak Kapolres Sampang karena selain mengganggu pengguna jalan, aksi balapan liar bisa menimbulkan kecelakaan” lanjut Kapolsek Pangarengan
Kapolsek Pangarengan IPDA Sujiyono menerangkan saat mendengarkan curahan hati masyarakat saat kegiatan Jum’at Curhat, AKBP Siswantoro langsung memerintahkan Kasat Lantas, Kasat Samapta dan Kasat Binmas untuk menindak tegas pelaku balapan liar sekaligus melaksanakan kegiatan pencegahan dengan melaksanakan patroli jalan raya sekaligus memberikan himbauan kepada para remaja yang berada di Jl. Raya Desa Pangarengan dan tempat-tempat keramaian masyarakat untuk tidak melakukan balap liar.
Jelang bulan suci Ramadhan tahun 1444 H Polres Sampang akan memasifkan patroli jalan raya khususnya di Jln raya Pangarengan dan jalan Makboel saat menjelang berbuka puasa guna menjaga aksi balap liar sekaligus mencegah aksi kejahatan jalanan agar Kamtibmas wilayah agar aman damai kondusif.
(MLDN)