Sumenep, Tretan.news - Mohammad Khoiril Anwar warga Dusun Padaringan Barat RT/RW 03/01, Desa Paberasan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polsek Bluto Polres Sumenep.
Mohammad Khoiril Anwar ini ditangkap oleh Polsek Bluto di Jln Darma, Dusun Tajjan RT/RW 12/06, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep pada hari Jum'at 03-03-2023 sekira pukul 16.00 Wib
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Khoiril Anwar bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Narkotika di Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura
"Mohammad Khoiril Anwar ditangkap di Jln Darma, Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto oleh anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti pada rilis di Mapolres Sumenep, Sabtu 04-03-2023
Menurut eks Kapolsek kota Sumenep menerangkan setelah menerima informasi akan terjadi transaksi Narkotika oleh tersangka Muhammad Khoiril Anwar dengan seseorang yang tidak dikenal. Anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto berangkat langsung untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Selanjutnya anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto melihat kedua tersangka yang memiliki ciri-ciri memakai jaket warna biru dan jaket warna putih
"Anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto berhasil mengamankan tersangka Muhammad Khoiril Anwar dan tersangka satunya yang memakai jaket putih berhasil melarikan diri," terangnya
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berupa 1 paket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram didekat tersangka Muhammad Khoiril Anwar
Kemudian Barang Bukti (BB) tersebut ditunjukkan ke tersangka Muhammad Khoiril Anwar, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seseorang yang tidak dikenal dengan cara urunan
Selain Barang Bukti (BB) 0,31 gram Narkotika jenis sabu-sabu, kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut Anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto juga mengamankan
- 1 buah Hp merk OPPO A155 warna biru
- 1 buah jaket warna biru
- 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan Nopol M 4416 TT
"Tersangka Muhammad Khoiril Anwar akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya. (mldn)