Sampang, Tretan.News - Melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Rumah Kades Dulang, Kecamatan Torjun yang memungkinkan masyarakat menyampaikan secara langsung terkait keluhannya kepada polisi dan diterima langsung oleh Kapolsek Torjun, Jumat (10/03/2023).
Turut hadir Giat Jum'at Curhat
- Waka Polres Sampang Kompol Jalaluddin SH
- KBO Lantas Iptu Syafriwanto SH
- Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH
- Camat Torjun Saffak
- Danramil Torjun diwakili Pelda Mohammad
- Kades Dulang Ainol Yaqin
- Bhabinkamtibmas dan Babinsa
- Perwakilan Tomas dan Undangan ± 30 orang
Dalam sambutannya, Wakapolres Sampang Kompol Jalaluddin mengatakan, bahwa program Jumat Curhat adalah sarana utuk menjalin komunikasi antara Polri bersama unsur Pemerintah dan TNI, yang biasa disebut dengan tiga pilar, untuk bersama-sama mendengarkan keluhan dan permasalahan yang ada di masyarakat serta mencari solusi terbaik untuk keluhan dan permasalahan tersebut.
“Kedatangan kami disini adalah untuk mendengarkan permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan Polri khususnya Polres Sampang ataupun permasalahan lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Jalaluddin.
“Kegiatan yang selama ini sudah kita laksanakan, sudah berjalan dengan baik dan kedepannya tetap kita jalin komunikasi dan kolaborasi antara unsur Forkopimca dan tiga pilar desa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di desa Dulang Kecamatan Torjun ,” tambahnya.
Beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga Desa Dulang diantaranya adalah berlakunya sim bisa seumur hidup seperti KTP?, Bila kedapatan pencuri kemudian kena pukul sehingga mati bagaimanakah proses hukumnya ?, Adanya berita tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun kndaraan.
Wakapolres Sampang menanggapi beberapa pertanyaan dari warga Dulang yaitu Keguanaan KTP dengan SIM berbeda sehingga SIM berlakunya di batasi dan SIM dapat di perpanjang untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatana berlalu lintas secara berkala., Memang semua tindakan ada tanggung jawabnya (Proses hukum) bila memang betul betul keadaan terpaksa membelaan diri karena diancam nanti akan menjadi pertimbangan hakim.
Lanjut KBO Lantas Sampang Iptu Syafriwanto, Sh, mengatakan Bahwa Uundang-undangnya masih di usulkan dan belum di sahkan namun perpanjangan STNK 5 tahunan tidak diperpanjang dan pajak mati 2 tahun kendaraan tersebut akan di blokir. harus balik nama.
Kembali, Wakapolres Sampang juga menyampaikan, banyak terimakasih atas atusias dan kerjasama seluruh potensi masyarakat Kecamatan Torjun yang selama ini telah banyak membantu Polres Sampang. “Semoga apa yang kita lakukan hari ini, dapat membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Kompol Jaluddin.
Kapolsek Torjun mengatakan, giat Jumat curhat ini merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan bersama dengan mudah.
“Jumat curhat ini untuk menampung keluhan masyarakat di Desa Dulang Kecamatan Torjun terhadap kepolisian. Bebas mau menyampaikan apapun berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat,” tutur Kapolsek Torjun.
Setiap jumat, jajaran Polsek Torjun menggelar Jumat Curhat dan akan ditingkatkan dengan menyambangi desa-desa untuk mendengar curhatan masyarakat seluruh kecamatan Torjun.
Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap pekan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Curhatan masyarakat akan ditindaklanjuti secara langsung, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. (mldn)